Selasa 18 Mar 2014 17:52 WIB

Thailand Cabut Dekrit Keadaan Darurat di Bangkok

Bendera Thailand
Foto: blogspot.com
Bendera Thailand

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kabinet sementara Thailand pada Selasa memutuskan untuk mencabut dekrit keadaan darurat yang kini diberlukan di Bangkok dan provinsi yang berdekatan, mulai Rabu.

Dekrit tersebut kemudian akan digantikan oleh peraturan yang tak terlalu ketat Akta Keamanan Internal (ISA), yang akan diberlakukan mulai Rabu sampai 30 April, kata Sekretaris Jenderal di Kantor Perdana Menteri Suranand Vejjajiva setelah satu pertemuan kabinet.

ISA akan digunakan untuk memelihara hukum dan ketenangan selama pemilihan anggota Senat pada 30 Maret dan babak lanjutan pemilihan umum 2 Februari, yang dijadwalkan diselenggarakan pada April, kata Suranand.

Pusat bagi Pemeliharaan Perdamaian dan Ketenangan, yang saat ini bertugas melaksanakan dekrit keadaan darurat, akan berubah menjadi lembaga baru dengan susunan serupa untuk melaksanakan ISA, kata Xinhua, Selasa petang.

Dekrit itu telah berlaku sejak 22 Januari di Provinsi Nonthaburi, Provinsi Patumthani, sebagian Provinsi Samut Prakarn dan semua kabupaten di ibu kota guna menangani protes anti-pemerintah yang berkepanjangan dan rentan kerusuhan serta pertumpahan darah. Dekrit tersebut mulanya dirancang berakhir pada 22 Maret.

Keputusan tersebut dibuat di tengah meningkatnya tekanan dari organisasi pengusaha --yang telah menderita kerugian di bawah keadaan darurat dan meredanya ketegangan politik di jalanan.

Satu putusan Pengadilan Sipil sebelumnya juga membatasi wewenang pemerintah sementara di bawah dekrit keadaan darurat, dan melarangnya menggunakan kekuatan guna menindas pemrotes

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement