REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pihak berwenang Singapura pada Kamis (3/4) menyita satu ton gading ilegal senilai dua juta dolar Singapura (sekitar 1,6 juta dolar AS).Menurut Otoritas Pertanian-Pangan dan Kehewanan Singapura dan Bea Cukai Singapura, ini adalah pengiriman terbesar gading ketiga yang disita oleh Otoritas Singapura sejak tahun 2002.
Para petugas yang bertindak setelah mendapat informasi mencegat dan menahan pengiriman gading 25 Maret. Barang itu dinyatakan sebagai buah kopi transit melalui Singapura dari Afrika dalam sebuah kontainer.
Para petugas mendeteksi penyimpangan itu dalam konsinyasi barang ketika kontainer di-scan di satu stasiun inspeksi ekspor. Total terdapat 106 buah taring gading baku ilegal, dengan berat sekitar satu ton, ditemukan di dalam 15 peti kayu.
Semua gajah adalah satwa langka yang dilindungi oleh Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah Fauna dan Flora Liar, dan perdagangan internasional gading telah dilarang di bawah konvensi itu sejak tahun 1989. Pihak berwenang sedang menyelidiki kasus itu.