Rabu 23 Apr 2014 14:15 WIB

Jaksa Penuntut 'Serbu' Kantor Operator Kapal Feri Sewol

Keluarga korban kapal Sewol yang tenggelam di Laut Jindo sesaat sebelum melakukan long march ke istana presiden untuk memprotes tim penyelamat pemerintah yang dinilai lamban dalam mengevakuasi korban, Ahad (20/4).
Foto: AP Photo/Ahn Young-joon
Keluarga korban kapal Sewol yang tenggelam di Laut Jindo sesaat sebelum melakukan long march ke istana presiden untuk memprotes tim penyelamat pemerintah yang dinilai lamban dalam mengevakuasi korban, Ahad (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Jaksa penuntut umum Korea Selatan, Rabu, menyerbu kantor operator kapal feri Sewol, rumah pemilik dan kerabat lain. Kapal feri Sewol terbalik di dekat Pulau Jindo di lepas pantai baratdaya Korea Selatan pada Rabu (16/4),

Kantor jaksa penuntut umum Incheon telah menyelidiki dugaan korupsi oleh pemilik kapal Sewol, Yoo Byung-eon, dan anggota keluarganya.

Cheonghaejin Marine, operator kapal feri Sewol, telah dicurigai secara tidak sah mengubah ferinya untuk menambah kabin penumpang dan barang yang berlebihan.

''Para penyelidik menyebut sebanyak 10 tempat, termasuk masyarakat agama dan perusahaan yang berkaitan dengan Yoo, diselidiki untuk mencari dan menyita dokumen keuangan serta data yang berkaitan,'' demikian laporan Xinhua yang dipantau Antara di Jakarta pada Rabu siang.

''Yoo (73) adalah mantan pemimpin Semo Group yang bangkrut pada 1997,'' kata harian setempat Jungang Ilbo.

Aset yang dimiliki oleh Yoo diperkirakan berjumlah 560 miliar won (540 juta dolar AS). Jaksa penuntut umum telah melacak rekening bank dan tanah serta rumah milik Yoo di luar negeri dan anggota keluarganya, termasuk rumah mewah berharga 3,5 juta dolar di New York.

sumber : Antara/Xinhua-OANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement