Kamis 15 May 2014 14:49 WIB

Jual Makanan Kedaluarsa, Supermarket Coles Didenda Rp 310 Juta

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, ADELAIDE -- Coles, salah satu supermaket terbesar di Australia, belum lama ini dikenai denda 31 ribu dollar (Rp 310 juta lebih) oleh pihak pengadilan setempat. Sanksi ini dijatuhkan setelah salah satu tokonya di Australia Selatan memajang makanan yang sudah kedaluarsa.

Supermarket Coles di McLaren Vale, dekat Adelaide, menurut pengadilan, menjual sedikitnya 33 jenis makanan, termasuk daging salami dan ham, yang telah kedaluarsa sekitar dua minggu.
Petugas pengadilan David Whittle mengatakan, proses pengecekan tanggal di toko tersebut telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebanyak tiga kali.
Pengacara Coles dalam persidangan memberikan pernyataan mengaku bersalah atas pelanggaran peraturan makanan. Coles menyatakan bahwa pihaknya telah mengubah prosedur mereka untuk mencegah kesalahan serupa terjadi kembali.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement