Ahad 08 Jun 2014 17:17 WIB

Mesir Hukum Mati 10 Pendukung Ihkwanul Muslimin

Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Mesir menghukum mati 10 pendukung kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin tanpa kehadiran mereka, Sabtu, tetapi menunda hukuman terhadap pemimpinnya dan anggota utama lain, kata sumber pengadilan itu.

Para terhukum itu terbukti bersalah, termasuk melakukan penghasutan kekerasan dan menutup jalan raya penting utama Kairo, dalam unjuk rasa setelah militer menggulingkan Presiden Mohamed Moursi salah seorang pemimpin organisasi itu, Juli tahun lalu.

Ke-10 orang itu diduga bersembunyi saat aksi kekerasan pemerintah terhadap kelompok itu sejak Moursi digulingkan. Salah seorang dari mereka yang divonis itu adalah Abdul Rahman al-Barr, seorang anggota Dewan Pimpinan Ikhwanul Muslimin, badan eksekutif gerakan itu.

Mohamed Abdel-Maqsoud, ulama Salafi terkenal yang lari ke Qatar setelah Mousi digulingkan, juga dihukum tanpa kehadirannya.

Rekomendasi hukuman mati di Mesir disampaikan kepada mufti besar negara itu,yang memiliki wewenang agama tertinggi, untuk ditinjau. Pengadilan dapat mengabaikan pendapatnya dan keputusannya dapat dibanding. Hakim Hassan Fareed mengatakan vonis bagi para terdakwa lainnya akan diumumkan dalam sidang 5 Juli.

Sejumlah 38 terdakwa termasuk Pemimpin Umum gerakan Islam itu Mohamed Badie dan anggota senior Mohamed El-Beltagy bersama dengan mantan menteri-menteri dari pemerintah Mursi. Al-Barr, seorang pakar Muslim,diangkat oleh Ikhwanul Muslimin bagi posisi yang berpengaruh mufti besar, ulama penting negara itu dalam pemerintah Mursi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement