Rabu 22 Oct 2014 16:16 WIB

Berencana Serang Pasukan AS, Pengadlan Saudi Hukum 13 Orang

Pasukan Amerika Serikat
Foto: Russia Today
Pasukan Amerika Serikat

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH-- Satu pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman terhadap 13 orang, termasuk warga Afghanistan dan Qatar, antara 18 bulan sampai 30 tahun penjara karena merencanakan serangan Al-Qaida terhadap pasukan Amerika Serikat.

Para terdakwa dihukum karena "membentuk sel teroris" untuk menargetkan pasukan Amerika di Qatar dengan granat tangan, roket dan senjata lainnya, kata media resmi setelah putusan Selasa. Mereka juga merencanakan untuk menyerang pasukan AS di Kuwait, menurut laporan Saudi Press Agency (SPA).

Kelompok dimaksudkan akan mengirim seseorang ke Irak untuk belajar bagaimana membuat kendaraan bom yang dapat menargetkan tentara asing, katanya. Satu pengadilan terorisme khusus menghukum warga Qatar 30 tahun penjara, sedangkan warga Afghanistan menerima ganjaran lima tahun.

Sebelas Saudi dipenjara selama antara 18 bulan dan 25 tahun. Para terdakwa berada di antara 41 orang yang diduga anggota sel. SPA tidak mengatakan kapan operasi itu berlangsung, tetapi pihak berwenang pada 2011 mendirikan pengadilan khusus untuk mengadili orang Saudi dan orang asing yang dituduh anggota Al-Qaida atau terlibat dalam serangan mematikan di kerajaan itu dari 2003-2006.

Surat kabar 'Asharq Al-Awsat' mengidentifikasi warga Qatar itu sebagai "emir atas sel" tersebut. Terdakwa terbaru datang dari Qatar dan Arab Saudi yang berpartisipasi bersama beberapa negara Arab lainnya dalam serangan udara pimpinan AS terhadap kelompok garis keras Negara Islam (IS) di Suriah.

Pesawat-pesawat tempur Amerika juga membomi IS di Irak, dilaporkan terbang keluar dari pangkalan udara termasuk Pangkalan Udara Ali al-Salem di Kuwait dan Pangkalan Udara al-Udeid di Qatar, yang juga rumah penting bagi pusat komando pertempuran udara AS di wilayah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement