Sabtu 25 Oct 2014 10:50 WIB

Perjalanan Luar Negeri Pejabat Kenya Diperketat

Kenya
Foto: [ist]
Kenya

REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI-- Pemerintah Kenya pada Jumat (24/10) menyatakan akan merampingkan perjalanan ke luar negeri buat para pegawai dan pemimpin negeri itu guna mencegah pertengkaran dengan sekutu luar negerinya mengenai perbuatan yang tidak etis.

Sekretaris Kabinet Urusan Perdagangan Internasional dan Luar Negeri Amina Mohammed mengatakan pemerintah sentral akan mengatur perjalanan ke luar negeri bagi eksekutif negeri tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar.

"Kementerian saya telah mendirikan satu kantor untuk memfasilitasi hubungan yang harmonis antara pemerintah kabupaten dan nasional mengenai masalah kebijakan luar negeri. Kantor ini bertugas mengatur perjalanan ke luar negeri buat pejabat kabupaten," kata Amina Mohammed di dalam satu pernyataan yang dikeluarkan di Nairobi.

Beberapa sekutu luar negeri Kenya sebelumnya telah menyampaikan keprihatinan mengenai kunjungan serampangan oleh delegasi wilayah. Majelis Nasional dan lembaga pengawas juga telah mengeluh bahwa pemimpin wilayah telah menyia-nyiakan sangat banyak sumber daya melalui perjalanan ke luar negeri.

Amina Mohammed mendesak pejabat eksekutif wilayah agar mematuhi panduan diplomatik sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Amina Mohammed mengatakan semua pejabat wilayah harus bekerjasama dengan kementeriannya untuk memfasilitasi dikeluarkannya dokumen perjalanan.

"Pemberitahuan 90-hari mengenai keinginan untuk melakukan kunjungan mesti diajukan ke negara tuan rumah. Satu catatan konsep mengenai tujuan kunjungan dan bio-data anggota delegasi adalah satu syarat utama," kata Amina Mohammed.

Ia menambahkan para pejabat wilayah mesti diberi penjelasan mengenai etika diplomatik sebelum bertolak ke negara asing. Ia juga mengatakan pemerintah wilayah mesti bekerjasama dengan pemerintah nasional sebelum menandatangani kesepakatan bisnis dengan negara asing.

"Kebijakan luar negeri bukan fungsi yang berpindah dan setiap bentuk perwakilan di luar negeri mesti diteliti dan disetujui oleh pemerintah nasional," tambah Amina Mohammed.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement