Kamis 13 Nov 2014 15:33 WIB

Selundupkan Kokain ke Australia, Pengusaha Ini Dibui

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Seorang pengusaha restoran terkenal asal Canberra,  divonis hukuman penjara hampir 5 tahun. Ini terjadi lantaran yang bersangkutan  terbukti menyelundupkan narkoba jenis kokain dalam sejumlah botol lilin mobil, ke Australia.

Nama pengusaha dimaksud yakni John Phillip Harrington. Dia  terbukti bersalah karena berupaya memiliki dan menyelundupkan obat-obatan terlarang dalam jumlah yang tidak sedikit. Pengadilan mengungkap, pada tahun 2011, John dan seorang pria lainnya pergi ke Amerika Serikat dengan uang tunai lebih dari 40 ribu dolar untuk membeli narkoba.

Kokain dikirimkan dalam salah satu dari 5 botol lilin mobil, dengan polisi menyita seperempat kilogram kokain murni. Narkoba itu ditemukan di Sydney oleh polisi, dan botol berisi kokain tersebut diganti sebelum barang itu dikirim ke Canberra.

John, mantan pemilik ‘Charlie Black’s Brasserie’ di Manuka, mengungkapkan, ia telah mengacaukan bisnis restorannya yang sukses, hanya dengan mempertahankan kebiasaan buruk yang menelan biaya 600-1.200 dolar per hari. Ia mengatakan, ia seringkali membuang obat-obatan terlarang itu untuk mengingatkan dirinya sendiri dan untuk mengesankan para perempuan muda.

Dalam persidangan terungkap, ia akan mendapat komisi 15% dari aksi penyelundupan ini, untuk konsumsi pribadinya. Namun Hakim John Burns menemukan fakta, John Harrington terlibat dalam penyelundupan ini demi mengejar keuntungan, bukan hanya untuk meladeni kebiasaan buruknya.

Ia juga menyampaikan fakta bahwa kondisi John yang tengah menderita kanker, tak akan mengurangi vonis yang dijatuhkan untuknya. John baru bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada tahun 2016.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement