Sabtu 15 Nov 2014 16:07 WIB

Terkait Dakwah, Pemerintah Cina Hukum 22 Pemimpin Islam

Rep: C13/ Red: Erik Purnama Putra
Muslim Uighur yang mendiami wilayah Zinjiang bagian barat.
Foto: AP
Muslim Uighur yang mendiami wilayah Zinjiang bagian barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING – Pemerintah Cina menghukum hampir dua lusin orang yang mereka kategorikan ke dalam golongan ‘imam liar’. Mereka dituduh sebagai ‘imam liar’ adalah pemimpin umat Muslim setempat yang acapkali menginformasikan dakwah yang bersifat kekerasan atau berhaluan keras.

Media Cina melaporkan sebagaimana dilansir Reuters, para ‘imam liar’ ini mendakwahkan informasi yang dinilai illegal di wilayah Xinjiang bagian barat. Mereka diinformasikan telah melancarkan kampanye kekerasan demi pemisahan negara.

Sementara itu, Cina News Service melaporkan, sejumlah 22 orang yang dituduh sebagai tersangka dijatuhi hukuman penjara. Usia mereka diperkirakan dari lima tahun sampai 16 tahun. semua tersangka tersebut dihukum secara massal.

Cina News Service melanjutkan, terdapat sejumlah imam atau pemuka agama Islam yang terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut. Para pemimpin agama Islam ini pun dipecat dari hukumannya karena telah melanggar hukum.

Pemimipin agama Islam lainnya dituduh telah menghasut kebencian antaretnis. Mereka juga telah menggunakan tahayul untuk menghancurkan hukum. Selain itu, mereka telah membuat provokasi dan pertengkaran dalam  sebuah masalah.

Cina telah berjanji akan menindak para ekstremis agama tersebut. Mereka tertuduh atas serangkaian serangan kekerasan tahun ini di Xinjiang dan di beberapa tempat lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement