REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Organisasi Hak Asasi Manusia Amnesty International menyebut Israel telah melakukan kejahatan perang. Dalam operasinya, militer Israel dinilai banyak mengahancurkan bangunan warga sipil di Gaza selama perang pertangahan tahun ini.
, Dilaporkan Alarabiya, Rabu (10/12).semua bukti menunjukkan penghancuran besar-besaran yang terjadi di Gaza dilakukan dengan sengaja tanpa melalui pengadilan militer sebelumnya.
"Fakta di lapangan dan pernyataan juru bicara militer Israel menunjukkan serangan itu merupakan hukuman kolektif terhadap rakyat Gaza dan dirancang untuk menghancurkan sumber pencaharian mereka" kata Direktur Program Afrika Utara dan Timur Tengah Amnesty Internasional, Philip Luther.
Menurut Philip, penghancuran bangunan selama operasi perang dianggap melanggar hukum kemanusiaan internasional. Maka, kejahatan perang harus diinvestigasi secara independen dan tidak memihak. Dan, yang bertanggungjawab atas kejahatan tersebut harus diadili di pengadilan.
Sebelumnya, salah satu bangunan bersejarah yang berisi pusat perbelanjaan di Rafah dihancurkan saat perang oleh militer Israel. Padahal tersebut merupakan ladang mata pencaharian bagi masyarakat setempat.
Namun, pemerintah Israel berkelit bahwa bangunan yang dihancurkan merupakan pusat pergerakan militan Hamas dan militan islam lainnya di Palestina. Menurut Amnesty seharusnya pihak militer wajib meminimalisir kerugian yang datang dari warga sipil yang terjadi selama operasi perang.
Amnesty menambahkan meskipun warga telah diberi peringatan sebelumnya, namun mereka tidak diberi kesempatan untuk menyelamatkan harta benda sebelumnya.