REPUBLIKA.CO.ID,BEIRUT—Mulai 5 Januari 2015, Libanon akan memberlakukan pembatasan visa atas warga negara Suriah. Langkah ini dilakukan untuk pertama kalinya setelah negara tersebut dibanjiri lebih 1,1 juta pengungsi.
Laman lembaga Keamanan Umum Libanon menyebutkan, ketentuan visa tersebut mencakup berbagai kategori jenis kunjungan, termasuk untuk pariwisata dan perawatan medis.
"Tujuannya ialah untuk mengawasi situasi ekonomi dan keamanan dan memantau kahdiran warga Suriah di wilayah Libanon,"ujar Menteri Urusan Sosial Libanon Rashid Derbas dilansir AFP, Sabtu (3/1).
Derbas membenarkan bahwa sebelumnya warga Suriah bebas melintasi perbatasan bersama sejak Libanon memperoleh kemerdekaan pada 1943. Agar terdata, kali ini Libanon menetapkan aturan baru tersebut.
Visa akan tersedia di perbatasan, tetapi warga Suriah yang sudah di Libanon dan terdaftar di badan pengungsi PBB UNHCR tak perlu mengajukan visa.
Ribuan warga Suriah di negara itu yang tak terdaftar di PBB termasuk dalam kalangan orang kaya yang tak memerlukan bantuan. Untuk jenis pengungsi seperti ini, Derbas memastikan mereka masih harus mengajukan visa ketika izin tinggal habis.
Seorang juru bicara UNHCR mengatakan, mereka masih akan mempelajari peraturan-peraturan baru tersebut dan belum bersedia memberikan komentar.