Sabtu 24 Jan 2015 13:08 WIB

Hendak Gabung ISIS, Wanita AS Dihukum 4 Tahun Penjara

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Hazliansyah
Gerakan kelompok ISIS
Foto: VOA
Gerakan kelompok ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, DENVER -- Seorang wanita asal Denver, AS yang mencoba pergi ke Suriah dihukum empat tahun penjara oleh hakim, Jumat (23/1). Wanita berusia 19 tahun itu hendak ke Suriah untuk membantu militan ISIS.

Shannon Conley mengatakan pada hakim tak akan melukai siapapun meski menjadi anggota ISIS. Ia bersikeras hanya akan belajar Islam.

"Saya tidak setuju dengan pandangan radikal mereka, saya percaya Islam yang sebenarnya penuh dengan damai," kata Conley.

Hakim distrik, Raymond P Moore meragukan pengakuan Conley yang bisa saja berubah. Menurutnya, Conley butuh bantuan psikologis. Moore juga menambahkan hukuman masa pendampingan selama tiga tahun setelah ia bebas.

Conley dituduh bersalah pada September akibat memberi bantuan materi untuk organisasi teroris asing. Jaksa memberinya hukuman empat tahun karena ia kooperatif dan sangat membantu dalam penyelidikan. Hukuman maksimal untuk kesalahannya yaitu lima tahun.

Conley ditahan pada April saat akan berangkat naik pesawat ke Suriah. Ia mengatakan pada FBI ingin berjuang bersama pasangannya yang merupakan seorang ekstrimis. Menurutnya, keahlian perawatnya bisa membantu.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement