REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan Korea Selatan menyatakan putri direktur maskapai Korean Air Cho Hyun-ah atau Heather Cho bersalah karena melanggar undang-undang penerbangan.
Dalam persidangan, Kamis (12/2), seperti dilansir Al Jazeera, Cho dinyatakan bersalah karena memaksa pesawat mengubah rute. Cho divonis satu tahun penjara.
Cho memerintahkan pesawat yang ia tumpangi kembali ke intu keberangkatan di Bandara John F Kennedy, New York untuk menurunkan seorang pramugari. Cho marah setelah pramugari tersebut menyajikan kacang macadamia kepadanya dalam kantung, bukan di piring.
Tindakan Cho itu menyebabkan pesawat terlambat 20 menit. Tindakan Cho tersebut juag memicu kemarahan di Korea Selatan.
Advertisement