Jumat 13 Feb 2015 11:55 WIB

Jelang Eksekusi Chan dan Myuran, Australia Ancam Boikot Indonesia

Red:
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop
Foto: Reuters
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop meminta pemerintah Indonesia untuk tidak meremehkan sikap publik di Australia yang menentang rencana eksekusi terpidana mati Bali Nine.

Dalam wawancara dengan radio lokal, Jumat (13/2), Menlu Bishop menyebutkan para turis Australia bisa saja memboikot Indonesia jika rencana eksekusi jadi dilaksanakan.

"Banyak orang Australia yang perduli atas masalah ini," katanya. "Saya sendiri menerima banyak sekali e-mail dan SMS. Saya tahu bahwa sudah ada yang merencanakan doa bersama dan demonstrasi."

Karena itu, Menlu Bishop berharap agar "Pemerintah Indonesia tidak meremehkan opini publik Australia terhadap isu ini".

Artis Australia Ben Quilty, yang baru pulang dari Bali untuk menyampaikan ucapan perpisahan dengan sahabatnya Myuran Sukumaran. Dia mengakui banyak pihak hingga kini masih berusaha keras untuk menyelamatkan kedua terpidana mati dari eksekusi.

"Jelas sekali bahwa masih banyak pihak yang bekerja keras di sana mencoba tetap menjaga harapan," katanya kepada ABC.

"Namun kemarin Myuran dan saya telah mengucapkan selamat berpisah, dan saya tidak menyangka akan mengalami pengalaman seperti itu sama sekali,' tutur Quilty yang juga mengorganisir Mercy Campaign bagi pembebasan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari eksekusi mati.

Mantan Hakim Agung Australia Michael Kirby menyatakan Chan dan Sukumaran akan menghadapi eksekusi dalam bentuknya yang barbar. "Eksekusi dengan cara ditembak, merupakan bentuk eksekusi paling sadis dan barbar," katanya kepada ABC.

"Jika anda akan menjalani eksekusi mati dengan cara ditembak ini betul-betul sadis," jelasnya.

Kirby menegaskan bahwa Australia bertanggung jawab untuk memohon agar kedua terpidana mati tidak dieksekusi. Pasalnya, kata Kirby, Kepolisian Federal Australia (AFP) memiliki andil dalam penangkapan kedua terpidana mati di tahun 2005.

"Barang bukti itu adalah narkoba dari Indonesia yang akan diselundupkan ke Australia, dan AFP saat itu membagi informasi ini kepada pihak berwajib Indonesia," katanya.

"Karena itu, Australia memiliki tanggung jawab nasional untuk memohon keringanan," tambah Kirby.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement