Selasa 17 Feb 2015 13:15 WIB
Eksekusi mati gembong narkoba

Wakil Tetap RI untuk PBB: Hukuman Mati Indonesia tak Langgar HAM

Wakil Tetap RI pada PBB, Duta Besar Desra Percaya
Foto: Republika
Wakil Tetap RI pada PBB, Duta Besar Desra Percaya

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK --  Wakil Tetap RI untuk PBB di New York Duta Besar Desra Percaya mengatakan hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan HAM dan hukum internasional.

Desra menjelaskan larangan hukuman mati bukan merupakan standar universal di bidang HAM. Pembahasan hukuman mati di forum PBB juga masih berlangsung dan belum dicapai konsensus.

"Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman  ini merupakan respon pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan," ujar Desra, dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (17/2).

Ia menambahkan penerapan hukuman mati di Indonesia bukan merupakan extrajudicial, summary atau eksekusi arbitrase yang melanggar norma HAM, tetapi merupakan tindakan hukum yang telah melalui proses hukum dan semua tingkatan upaya telah ditempuh.

Penjelasan tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan Juru Bicara Sekjen PBB PBB Stephane Dujarric tentang eksekusi terhadap narapidana kejahatan narkoba.

Mukadimah UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances of 1988, mengakui narkoba mendatangkan ancaman serius terhadap kesehatan dan kesejahteraan umat manusia serta membawa dampak buruk terhadap dasar ekonomi, budaya dan politik dari suatu masyarakat.

Selanjutnya, Pasal 24 dari konvensi ini juga memberikan kewenangan kepada negara pihak untuk menjatuhkan hukuman yang tegas kepada pelaku kejahatan narkoba. Sebagai negara pihak pada Konvensi ini, latar belakang tersebut memberikan landasan kuat bagi Indonesia untuk mengkategorikan kejahatan narkoba sebagai kejahatan serius sesuai Pasal 6 Konvensi Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement