Selasa 17 Feb 2015 13:26 WIB
Eksekusi mati gembong narkoba

Soal Hukuman Mati, Sikap Sekjen PBB Didasarkan pada Pemahaman Sempit

Wakil Tetap RI pada PBB, Duta Besar Desra Percaya
Foto: Republika
Wakil Tetap RI pada PBB, Duta Besar Desra Percaya

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Wakil Tetap RI untuk PBB di New York Duta Besar Desra Percaya mengatakan Indonesia menghargai upaya menghargai upaya Sekjen PBB Ban Ki-moon melakukan komunikasi langsung dengan pemerintah.

Pernyataan Desra tersebut terkait pernyataan Ban yang meminta agar Indonesia membatalkan hukuman mati terpidana kasus narkoba. Termasuk dua orang terpidana mati asal Australia.

"Indonesia menyayangkan sikapnya yang didasarkan pada pemahaman sempit dan sepihak. Sikap tersebut berpotensi mengurangi integritas Sekjen PBB dalam menjalankan mandatnya, khususnya terkait pembahasan isu hukuman mati yang masih berlangsung di PBB," kata Desra, dalam pernyataan yang siterima Republika, Selasa (17/2).

Desra menjelaskan larangan hukuman mati bukan merupakan standar universal di bidang HAM. Pembahasan hukuman mati di forum PBB juga masih berlangsung dan belum dicapai konsensus.

Penjelasan Desra itu juga merupakan tanggapan atas pernyataan Juru Bicara Sekjen PBB PBB Stephane Dujarric tentang eksekusi terhadap narapidana kejahatan narkoba.

Mukadimah UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances of 1988, mengakui narkoba mendatangkan ancaman serius terhadap kesehatan dan kesejahteraan umat manusia serta membawa dampak buruk terhadap dasar ekonomi, budaya dan politik dari suatu masyarakat.

Selanjutnya, Pasal 24 dari konvensi ini juga memberikan kewenangan kepada negara pihak untuk menjatuhkan hukuman yang tegas kepada pelaku kejahatan narkoba. Sebagai negara pihak pada Konvensi ini, latar belakang tersebut memberikan landasan kuat bagi Indonesia untuk mengkategorikan kejahatan narkoba sebagai kejahatan serius sesuai Pasal 6 Konvensi Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik.

Memperkuat posisi Pemerintah RI, Mahkamah Konstitusi RI pada 2007 telah memutuskan hukuman mati tidak melanggar Konvensi Internasional. Ditegaskan pula hukuman mati harus dijatuhkan melalui proses peradilan yang adil dan terbuka, dan tidak melanggar ketentuan internasional terkait, seperti tidak dijatuhkan kepada anak-anak dan perempuan hamil dan tetap ada kemungkinan grasi atau perubahan hukuman.

Dalam pelaksanaannya, penerapan hukuman mati di Indonesia tidak diterapkan semata-mata terhadap seluruh kejahatan narkotika, seperti kepada remaja, artis atau turis asing yang tertangkap menggunakan narkotika, namun dijatuhkan kepada bandar atau produsen narkoba. Hukuman ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan pencegahan yang maksimal terhadap kejahatan berat narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement