Rabu 18 Feb 2015 16:54 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Di Australia, Dukungan Pengampunan untuk Terpidana Mati Bali Nine Meluas

Tanggal eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, belum ditetapkan.
Foto: Reuters
Tanggal eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, belum ditetapkan.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Dukungan pengampunan bagi kedua terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran terus berdatangan. Beberapa kota di Australia menyelenggarakan acara yang menyerukan dukungan agar kedua penyelundupan kasus narkoba itu tidak dieksekusi mati.

 

Sejumlah tokoh terkemuka dari komunitas hukum di Victoria menggelar pertemuan di pusat kota Melbourne Rabu (18/2) pagi.

 

Hakim Mahkamah Agung Victoria, Lex Lasry menyerukan didepan massa yang hadir kalau dirinya pernah bertemu dengan Chan dan Sukumaran pada tahun 2006 dan rehabilitasi yang telah mereka lakukan "luar biasa".

 

"Anda hadir di acara ini karena setidaknya sebagian dari Anda meyakini kalau mengeksekusi mati kedua orang ini setelah sembilan tahun menjalani rehabilitasi dan penebusan yang signifikan merupakan sebuah tragedi," katanya.

 

"Saya berada di Bali selama tiga minggu terakhir - dua kali bahkan - dan menghabiskan beberapa jam dengan Andrew dan Myuran di Penjara Kerobokan."

 

"Saya dapat memberitahu Anda bahwa mereka dan keluarganya sangat berterima kasih dan terharu oleh dukungan yang mereka dengar sedang diupayakan untuk mereka dari Australia."

 

Di Australia Selatan, sekitar 1.000 anggota persaudaraan hukum diadakan keheningan satu menit di berjaga di luar Mahkamah Agung Adelaide.

 

Acara serupa juga digelar di Canberra, sekitar 150 orang berkumpul di luar gedung Mahkamah Agung ACT melakukan unjuk rasa menentang pelaksanaan hukuman mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-02-18/chan-dan-sukumaran-lega-pemindahan-mereka-ditunda/1416601
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement