Sabtu 28 Feb 2015 01:15 WIB

Siksa TKI, Majikan Asal Hongkong Dipenjara Enam Tahun

Rep: c16/ Red: Bilal Ramadhan
Kondisi Nurul Ahmad Lukman mengenaskan karena disiksa majikannya.
Foto: Istimewa
Kondisi Nurul Ahmad Lukman mengenaskan karena disiksa majikannya.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG-- Seorang ibu rumah tangga di Hongkong dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia.

Pengadilan menetapkan Law Wan-tung (44) bersalah atas pelecehan yang ia lakukan terhadap Erwiana Sulistyaningsih (23 tahun). Ia  menyekap asisten rumah tangganya tersebut dirumahnya dalam waktu yang cukup lama.

Lung Wan-tun dinyatakan bersalah atas 18 dari 20 dakwaan pelecehan yang dituduhkan kepadanya. Selain Erwiana, Ibu dua anak ini juga diketahui menganiaya satu pekerja rumah tangga lainnya.

Dilansir CNN, Erwiana kerap dipukul oleh majikannya dengan menggunakan gagang pel, gantungan baju dan pada satu kesempatan dijejali batang vacuum cleaner ke mulutnya. Penganiayaan dan pelecehan baru berakhir ketika Erwiana diantar ke bandara internasional Hong Kong untuk dipulangkan oleh majikannya kembali ke Indonesia.

Agar perbuatannya tidak diketahui, Law Wan-tung menyuruh Erwiana untuk memakai pakaian sebanyak enam lapis. Namun, seorang perempuan asal Indonesia lainnya masih dapat melihat bekas luka di tubuh Erwiana dan mendesaknya untuk melaporkan perbuatan majikannya tersebut ke polisi.

Dikelilingi dan didampingi para pendukungnya sambil membawa spanduk bertuliskan "Tidak ada reformasi, tidak ada keadilan, kami adalah pekerja bukan budak". Erwiana menghadiri pengadilan untuk menyaksikan majikannya dihukum. Meskipun kecewa dengan peristiwa yang menimpanya, Erwiana mengaku senang dengan keputusan tersebut.

"Keputusan itu menunjukkan bahwa perbudakan di Hong Kong benar-benar ada," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement