Sabtu 28 Feb 2015 05:34 WIB

Keberanian TKI Ini Ungkap Perbudakan di Hong Kong

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Bilal Ramadhan
Penyiksaan (Ilustrasi)
Foto: IST
Penyiksaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG-- Seorang ibu rumah tangga di Hong Kong telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena mengurung pembantunya asal Indonesia di rumah. Law Wan Tung (44 tahun) memperlihatkan penghinaan bagi kaum menengah bawah.

Awal bulan ini, ibu dua anak telah terbukti bersalah atas 18 dari 20 dakwaan atas kekerasan yang dilakukan pada Erwiana Sulistyaningsih. Pengadilan mendengar Law telah menyerang Erwiana dengan gagang pel, gantungan baju dan pernah memasukan gagang vacuum cleaner ke dalam mulutnya.

Penyiksaan berakhir ketika Law membawa Erwiana ke Bandara Internasional Hong Kong dan membelikannya tiket. Dia memerintahkan Erwiana dengan memakai enam lapis pakaian dan popok sehingga bekas penyiksaan tidak akan terlihat.

Namun warga Indonesia lain melihat luka-luka di tubuh Erwiana saat di bandara dan mendesak dia menelpon kepolisian. Saat Law disidang, pendukung Erwiana hadir untuk memberikan dukungan. "Tidak ada reformasi, tidak ada keadilan, dan kami adalah pekerja, kita bukan budak," teriak para pendukung dilansir dari CNN.

Selama persidangan terungkap Erwiana tidur di lantai. Dia hanya diizinkan tidur pukul 13.00-16.00. Ketika terbangun dia harus melanjutkan pekerjaan membersihkan rumah Law. Jatah makanan yang diterimanya hanya sedikit dalam satu hari.

Dia mencoba meminta makanan pada tetangga namun mereka tak membuka pintu. Sempat ketahuan oleh anak-anak mereka dan mengadukannya pada Law. Law pun mengancam Erwiana kembali. Kasus Erwiana menunjukkan Hukum gagal melindungi 320 ribu pembantu rumah tangga (PRT) asing di sana.

Mayoritas PRT adalah perempuan yang berasal dari Filipina, Indonesia, Thailand dan negara Asia lainnya. April lalu, Erwiana disebut salah satu dari 100 orang paling berpengaruh di dunia. Keberaniannya telah menarik perhatian nasib kelompok rentan yang banyak ditemui.

Pemerintah Hongkong mulai mengizinkan PRT asing bekerja di Cina sejka 1970. Mereka dibayar dengan upah minimum 4.110 dolar Hong Kong atau 530 dolar AS per bulan. Mereka hanya berhak satu hari libur dalam sepekan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement