Sabtu 14 Mar 2015 13:32 WIB

Mantan Presiden Maladewa Divonis 13 Tahun Penjara

Rep: Gita Amanda/ Red: Winda Destiana Putri
Presiden Maladewa Mohamed Nasheed
Foto: news first
Presiden Maladewa Mohamed Nasheed

REPUBLIKA.CO.ID, MALE -- Mantan Presiden Maladewa Mohamed Nasheed dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh sebuah pengadilan pidana di negaranya. Ia terbukti bersalah atas tuduhan terorisme.

Seperti dilansir Aljazirah, Jumat (13/3), tiga hakim dengan suara bulat menyatakan Nasheed bersalah karena memerintahkan penangkapan seorang hakim ketua pada Januari 2012. Saat itu Nasheed masih memimpin negara tersebut.

"Nasheed dinyatakan bersalah menangkap dan menahan hakim Abdulla Mohamed secara ilegal," kata hakim Abdulla Didi di pengadilan. Nasheed kemudian dibawa ke penjara Dhoonidhoo, dekat ibukota.

Nasheed membantah melakukan perintah penangkapan. Para pendukungnya mengatakan, tuduhan itu bertujuan untuk menyingkirkannya saingan Presiden Yameen Abdul Gayoom dalam pemilihan presiden 2008.

"Peradian di Maladewa penuh korupsi dan aib. Hakim secara rutin menerima uang suap," kata Nasheed setelah haknya mengajukan banding ditolak.

Partai Demokratik Maladewa (MDP) yang menaungi Nasheed, mengatakan putusan ini merupakan pukulan pada demokrasi di negara itu. Keputusan terjadi selang empat hari setelah pengacara Nasheed mengundurkan diri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement