Jumat 29 Nov 2019 12:18 WIB

Mantan Presiden Maladewa Dipenjara Lima Tahun

Mantan presiden Maladewa Abdulla Yameen dinyatakan bersalah karena pencucian uang.

Mantan presiden Maladewa Abdulla Yameen.
Foto: EPA/M.A.Pushpa Kumara
Mantan presiden Maladewa Abdulla Yameen.

REPUBLIKA.CO.ID, MALE -- Mantan presiden Maladewa Abdulla Yameen dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang, Kamis (28/11). Saat putusan hukuman itu dikeluarkan, puluhan pendukung Yameen berkerumun di luar ruang sidang dan mengatakan sang mantan presiden tidak bersalah.

Yameen, yang memimpin Maladewa dengan tangan besi selama lima tahun, secara tidak terduga kalah dalam pemilihan tahun lalu. Sejak itu, ia menghadapi penyelidikan atas sejumlah kasus kesepakatan selama ia menjabat sebagai presiden.

Baca Juga

Ia dituduh mengantongi dana pemerintah sebesar satu juta dolar AS (sekitar Rp 14 miliar) melalui suatu perusahaan swasta sebagai hasil dari kesepakatan penyewaan sejumlah pulau tropis untuk pengembangan hotel. Yameen telah berkali-kali membantah tuduhan itu.

Hakim Ali Rasheed, yang memimpin tim beranggotakan lima orang yang mengadili kasus tersebut, dalam pengadilan kejahatan mengatakan sama sekali tidak ada keraguan Yameen telah mengantongi dana tersebut. Dia mengatakan Yameen sebenarnya tahu ia menyelewengkan uang negara.

"Para hakim menghabiskan waktu selama lebih dari 10 hari untuk membuat keputusan atas kasus ini, dan ini adalah putusan dengan suara bulat dari para hakim," kata Rasheed.

Yameen membawa hubungan negaranya yang terletak di Samudra Hindia itu menjadi lebih dekat dengan China selama masa jabatannya pada 2013 hingga 2018. Para pengeritik yang menentang Yameen menuduh dia memberikan berbagai kontrak, termasuk proyek besar jembatan serta perluasan bandar udara internasional, kepada berbagai perusahaan China dengan harga yang sudah digelembungkan. Yameen membantah semua tuduhan itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement