Kamis 19 Mar 2015 07:41 WIB

Didesak Kelompok HAM, Pakistan Tunda Eksekusi Mati Seorang Pemuda

Rep: Gita Amanda/ Red: Angga Indrawan
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Presiden memerintahkan untuk menunda eksekusi mati seorang pemuda Pakistan, setelah dikecam kelompok-kelompok hak asasi manusia. Kini pemerintah sedang meninjau kembali kasus pria yang terbukti membunuh seorang anak berusia tujuh tahun tersebut.

Aljazirah Rabu (18/3) melaporkan, Presiden Pakistan Mamnun Hussain menandatangani perintah untuk menangguhkan proses tersebut di salah satu acara bincang-bincang terkemuka di televisi. Sebelumnya kelompok hak meminta pemerintah meninjau kembali kasus pemuda itu.

Pengadilan anti-terorisme di Karachi sebelumya memerintahkan eksekusi gantung untuk Shafqat Hussain pada 19 Maret ini. Ia terbukti bersalah membunuh seorang anak berusia tujuh tahun pada 2004 silam.

Namun kasus Hussain menyebabkan kemarahan aktivis hak asasi yang mengatakan, pelaku tak mendapat pengadilan yang adil. Menurut kelompok HAM saat melakukan kejahatan pelaku baru berusia 15 tahun.

"Presiden menunda eksekusi Shafqat Hussain selama 30 hari," kata salah seorang pejabat kepresidenan.

Tapi para pejabat menolak berkomentar saat ditanya lebih lanjut apakah kasus ini akan dibuka kembali atau tidak.

Pada 2004, Hussain bekerja sebagai penjaga di metropolis Karachi, saat seorang anak berusia tujuh tahun menghilang. Beberapa hari kemudian keluarga korban mendapat telepon dari Hussain yang meminta uang tebusan senilai 8.500 dolar saat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement