REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pengadilan Cina mengeksekusi tiga orang pelaku serangan pisau di Stasiun Kunming. Insiden Kunming pada Maret 2014 silam menewaskan 31 orang dan membuat 140 lainnya terluka.
BBC News melaporkan, Iskandar Ehet, Turgun Tohtunyaz dan Hasayn Muhammad sebelumnya telah divonis bersalah pada September atas pembunuhan dan pelanggaran terorisme. Ketiganya menurut polisi, memang tak ikut ambil bagian dalam serangan di Stasiun Kunming tapi mereka melatih pelaku lain untuk melakukan aksi teror.
Tiga terpidana dihukum mati pada Selasa (24/3). Ketiganya ditangkap dua hari sebelum serangan saat mereka berusaha meninggalkan Cina. Saat kejadian polisi menembak mati empat penyerang lain, sementara seorang pelaku perempuan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Beijing selama ini menyalahkan insiden kekerasan yang terjadi di Cina merupakan ulah Muslim di Xinjiang. Aktivis Uighur mengatakan, penindasan yang dilakukan pemerintah Cina pada Uighur di Xinjiang kerap memicu kerusuhan di wilayah tersebut dan serangan di wilayah lain di Cina.