Kamis 09 Apr 2015 02:27 WIB

Pengebom Boston Dinyatakan Bersalah

Rep: C11/ Red: Yudha Manggala P Putra
Dua terdakwa kasus bom boston saat diadili
Foto: AP
Dua terdakwa kasus bom boston saat diadili

REPUBLIKA.CO.ID, BOSTON -- Dzhokhar Tsarnaev dinyatakan bersalah telah menggunakan senjata untuk membunuh secara massal pada 2013 lalu di Boston Maraton.

Ia dinyatakan terlibat setelah dibacakan putusan hampir selama 12 jam pembahasan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Boston, Rabu (8/4) waktu setempat. Tsarnaev menghadapi 30 dakwaan, dengan 17 tuduhan membawa pada hukuman mati.

Pada sidang lanjutan mendatang, juri yang sama nantinya akan memutuskan apakah Tsarnev akan menjalani hukuman mati atau penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Dalam tragedi tersebut dua orang wanita, Lingzi Lu berusia 23 tahun dan Krystle Campbell 29 tahun serta anak laki-laki berusia delapan tahun, Martin Richard tewas. Selain itu 16 orang lainnya mengalami luka parah ketika dua bom buatan sendiri meledak dalam acara maraton April 2013 lalu.

Adapun Tsarnaev dan saudaranya berusaha untuk melarikan diri dari pihak berwenang pada hari setalah pengeboman terjadi. Bahkan mereka juga telah menembak mati polisi MIT, Sean Collier.

Selama penutupan argumen pada Senin lalu, pengacara Tsarnaev setuju dengan jaksa bahwa kliennya telah bersekongkol dengan kakaknya, Tamerlan untuk menanam dan meledakkan bom di acara tersebut.

Akan tetapi pengacara pembelanya, Judy Clarke, berpendapat saudaranya, Tamerlan Tsarnev lah yang menjadi otak dibalik bom maraton. Ia membeli bagian bom, merakitnya kemudian ia juga yang merencanakannya. "Kalau bukan karena Tamerlan, itu tidak akan terjadi," kata Judy Clarke dilansir dari laman Dailymail, Kamis (9/4).

Sebelumnya Tamerlan Tsarnev telah meninggal empat hari setelah pemboman. Ia ditabrak oleh saudaranya selama baku tembak dengan polisi Watertown.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement