Jumat 10 Apr 2015 11:30 WIB

Hina Erdogan, Oposisi Turki Didenda Uang Ganti Rugi

Rep: c05/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Foto: Reuters
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA-- Pengadilan Ankara memerintahkan ketua Partai Rakyat Republik (CHP), Kemal Kilicdaroglu untuk membayar ganti rugi pada Presiden Turki Recep Tayyib Erdogan. Ini akibat perbuatannya yang terbukti menghina Erdogan dalam sebuah pidato pada Januari 2013.

Erdogan menyatakan Kilicdaroglu menghinanya di pidato parlemen dengan tuduhan kalau dirinya terlibat  korupsi. "Saya memposisikan diri layaknya warga negara biasa dan mengatakan kepada  teman pengacara  saya. Mereka bilang ini penghinaan  dan bisa diproses secara hukum," kata Erdogan seperti dikutip Al Arabiya, Jumat (10/4).

Pengacara Erdogan Muammer Cemal Oglu berpendapat bahwa pidato itu melanggar hak Erdogan.Namun pengacara Kilicdaroglu, Celal Celik, menjawab bahwa pidato berisi fakta-fakta konkret yang berada di kepentingan umum.

Pengacara Erdogan telah meminta denda 100.000 lira (38,200 dolar AS) dalam kasus perdata. Tetapi yang dikabulkan pengadilan hanya sebesar 10.000 lira (3.820 dolar AS). Kilicdaroglu telah berulang kali menuduh Erdogan terlibat dalam lingkaran korupsi. Ini sebagai isu utama untuk menggoyang pemerintahan Erdogan saat Turki menghadapi pemilu tahun 2013 lalu.

CHP merupakan partai oposisi terbesar di Turki. Partai ini memperjuangkan  nilai nilai sekuler Turki warisan presiden pertama Turki, Mustafa Kemal Ataturk. CHP menuduh Erdogan saat ini sedang melakukan Islamisasi pada Turki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement