REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Seorang politikus Islam yang dihukum atas dugaan kejahatan perang, digantung di sebuah penjara di Dhaka, Bangladesh. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan genosida oleh pengadilan perang pada Mei 2013 lalu.
BBC News Sabtu (11/4) melaporkan, Mohammad Kamaruzzaman dari partai Jamaat-e-Islami dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang. Ia dianggap membunuh setidaknya 120 petani tak bersenjata, pada perang tahun 1971. Kamaruzzaman menolak mengajukan grasi pada Presiden Bangladesh.
Sekitar 21 anggota keluarga Kamaruzzaman mendatangi penjara pada Sabtu sore, termasuk istri dan anaknya. Bersamaan dengan itu demonstrasi besar-besaran baik menentang maupun mendukung eksekusi tersebut berlangsung.
Kamaruzzaman merupakan tokoh paling senior ketiga di partai Islam Jamaat-e-Islami. Ia merupakan tokoh kedua dari partai tersebut yang dieksekusi Bangladesh.
Pada Desember 2013, Asisten Sekretaris Jenderal Jamaat-e-Islami Abdul Kader Mullah juga menjalani hukuman gantung. Ia dinyatakan bersalah atas lima dari enam tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan.