Kamis 16 Apr 2015 10:58 WIB

Jaksa Agung Indonesia Tolak Temui Pengacara Duo Bali Nine

Red:
Duo Bali Nine
Foto: abc news
Duo Bali Nine

REPUBLIKA.CO.ID, JJAKARTA -- Pengacara Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mengatakan Jaksa Agung Indonesia tidak punya waktu untuk bertemu dengan mereka untuk mendengarkan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi mati klien mereka.

Kuasa hukum duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis mengatakan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo harus menghormati proses hukum yang tengah ditempuh kliennya. Lubis mengatakan mereka telah berusaha untuk meminta waktu untuk bertemu dengan Jaksa Agung namun dikatakan dirinya tidak punya waktu.
 
Seperti diketahui kuasa hukum Chan dan Sukumaran telah mendaftarkan gugatan baru mereka ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap dengan kewenangan Presiden Indonesia Joko Widodo untuk memberikan pengampunan dipertanyakan dan tugasnya untuk memberikan pertimbangan pengampunan dipertegas. Namun Prasetyo bersikeras kasus ini tidak akan menghentikan kedua pasangan itu dari rencana pelaksanaan eksekusi mati.
 
Sukumaran dan Chan dijatuhi hukuman mati pada bulan Februari 2006 karena peran mereka dalam upaya menyelundupkan lebih dari delapan kilogram heroin dari Indonesia menuju Australia.
 
Dua di antara 10 narapidana narkoba ini sekarang tengah menunggu pelaksanaan eksekusi mati mereka di Nusakambangan, namun Pemerintah Indonesia sedang menunggu semua yang tercantum dalam daftar giliran untuk dieksekusi mati ini menggunakan semua cara hukum mereka 
 
Berapa lama waktu yang diperlukan tidak diketahui pasti. Sejumlah terpidana sedang memasukan upaya banding mereka ke Mahkamah Agung yang bisa memakan waktu berminggu-minggu sebelum diputuskan perkara bandingnya.
 
Pemerintah Indonesia awalnya berencana melaksanakan eksekusi mati mereka pada Bulan Februari lalu, namun karena banyaknya tekanan dari dunia internasional, Indonesia sepakat untuk memberikan waktu bagi para terpidana mati itu untuk melakukan langkah hukum terakhir mereka.
 
Indonesia kembali melakukan eksekusi mati pada tahun 2013 setelah absen selama lima tahun. Namun eksekusi mati itu baru dilaksanakan pada tahun 2014 lalu terhadap enam orang terpidana narkoba pada bulan Januari tahun ini.
 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement