REPUBLIKA.CO.ID,MALAWI -- Presiden Malawi Peter Mutharika menyetujui undang-undang yang mengizinkan remaja berusia 16 hingga 18 tahun untuk menikah.
Parlemen Malawi mengesahkan undang-undang tersebut dua bulan lalu. Meskipun ada penentangan yang kuat dari masyarakat tradisional di sana.
Undang-undang tersebut juga mengatur perihal tanggung jawab orang tua sang anak secara finansial untuk merawat cucu mereka. Hal itu dilakukan ketika pasangan muda tersebut belum bisa mencari nafkah sendiri.
“Hukum hanya mengakui pernikahan antara lelaki (dewasa) dengan perempuan,” kata seorang aktivis hak azasi manusia, seperti dikutip BBC News, Rabu (15/4). Para aktivis mengkritisi karena Malawi memiliki tingkat pernikahan anak tertinggi di dunia.
Selain itu, organisasi non-pemerintah, baik lokal maupun asing, telah berkampanye untuk melarang peraturan pernihakan tersebut. Hal itu dianggap sebagai perangkap untuk anak perempuan, keluarga, serta masyarakat, dalam siklus kemiskinan antargenerasi.