Sabtu 18 Apr 2015 22:05 WIB

Orang Tua Korban Bom Boston Tolak Hukuman Mati

Ilustrasi persidangan kasus bom Boston
Foto: VOA
Ilustrasi persidangan kasus bom Boston

REPUBLIKA.CO.ID, BOSTON -- Orang tua korban ledakan bom pada lomba “Boston Marathon 2013” meminta Departemen Kehakiman Amerika untuk mencabut hukuman mati sebagai salah satu kemungkinan hukuman bagi terdakwa pemboman – Dzhokhar Tsarnaev.

Bill dan Denise Richard menulis di halaman depan surat kabar “Boston Globe” hari Jumat (17/4), bahwa mereka ingin agar kasus itu segera ditutup, dan mengupayakan hukuman mati “bisa mendorong pengajuan banding yang memakan waktu bertahun-tahun serta memperpanjang hari paling menyakitkan dalam kehidupan kami”.

Anak laki-laki mereka yang berusia delapan tahun adalah salah seorang dari tiga korban tewas dalam ledakan dalam lomba lari marathon di Boston dua tahun lalu. Sementara anak perempuan mereka yang berusia tujuh tahun kehilangan sebelah kakinya.  

Pasangan itu mendesak Departemen Kehakiman Amerika untuk mencabut kemungkinan hukuman mati dan sebagai gantinya membiarkan terdakwa – Dzhokhar Tsarnaev – menghabiskan seumur hidupnya di penjara tanpa kemungkinan pembebasan atau banding.

“Selama terdakwa tetap menjadi perhatian, kami tidak punya pilihan lain selain hidup dalam kisah yang disampaikan pelaku – bukan kami. Begitu terdakwa menghadapi suratkabar dan layar TV, saat itu pula kami memulai proses membangun kembali kehidupan kami dan keluarga”, ujar keluarga Richard.

“Kami sangat memahami kekejian dan kebrutalan kejahatan yang dilakukannya. Kami berada disana ketika peledakan itu terjadi. Kami mengalaminya secara langsung. Terdakwa telah membunuh anak laki-laki kami yang berusia delapan tahun dan membuat anak perempuan kami yang berusia tujuh tahun menjadi cacat. Terdakwa telah mencuri sebagian jiwa kami”, tambah keluarga Richard.

Pengadilan federal di Boston dijadwalkan akan memulai tahap pemberian hukuman kepada Dzhokhar Tsarnaev – imigran Chechen – pekan depan. Pekan lalu tim juri menyatakan terdakwa bersalah atas ke-30 tuntutan yang dihadapinya, termasuk 17 tuntutan dengan ancaman hukuman mati.

sumber : VOA Indonesia
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement