Kamis 23 Apr 2015 17:30 WIB

Korsel Perpanjang Perjanjian Kelola Nuklir

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agung Sasongko
Tentara Korsel
Foto: yonhapnews
Tentara Korsel

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Korea Selatan mencapai kesepakatan dengan Washington dalam revisi perjanjian yang telah berusia 41 tahun, Rabu (23/4). Perjanjian tersebut mengatur kegiatan komersil nuklir Korsel.

Seperti dilansir Reuters, Duta Besar untuk kerjasama energi nuklir Park Ro-byung mengatakan, kesepakatan tersebut akan membuka jalan Korsel dalam mengelola bahan bakar nuklir, termasuk mengekspornya.

Perjanjian tersebut mengatur manajemen nuklir Korsel untuk 20 tahun kedepan. Perjanjian ini membutuhkan persetujuan legislatif kedua negara.

Meski kesepakatan telah direvisi, Korsel masih tidak diizinkan memproses bahan bakar nuklir menggunakan materi nuklir AS tanpa persetujuan.

Korsel ingin memiliki kemampuan untuk memperkaya uranium. Proses ini dapat mengurangi biaya impor dan membantu ekspor reaktornya. AS melarang aktivitas tersebut karena teknologi memperkaya uranium dapat digunakan untuk memproduksi senjata nuklir.

AS juga khawatir proses ini bisa digunakan untuk 'bertempur' dengan negara tetangga, Korut. Meski demikian, perjanjian yang telah direvisi ini memberi kelonggaran untuk Korsel melakukan penelitian dan pengumpulan data terkait bahan bakar bekas.

Seoul dan Washington juga sepakat membentuk komite tingkat tinggi untuk membahas pengayaan uranium sebagai pembangkit listrik. Para pejabat Seoul mengatakan pembentukan komite adalah langkah awal untuk izin pengayaan uranium.

Perjanjian yang mulai diberlakukan pada 1974 tersebut dibuat ketika industri tenaga nuklir baru lahir di Korsel. Saat itu, mereka sangat tergantung pada teknologi AS.

Namun saat ini, negara Asia telah menjadi eksportir utama reaktor nulir. Asia menyumbang sepertiga dari keseluruhan tenaga nulir. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement