Rabu 29 Apr 2015 22:30 WIB

Inilah Terpidana Mati Asal Australia yang Dieksekusi di Luar Negeri

Red:
Persiapan jelang eksekusi mati gelombang kedua.
Foto: The Australian
Persiapan jelang eksekusi mati gelombang kedua.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi oleh regu tembak di Indonesia. Kematian mereka menambah sejumlah kecil warga Australia yang telah dieksekusi di luar negeri. Siapa saja mereka? Berikut daftarnya.

1986: Kevin Barlow dan Brian Chambers

Dua pria asal Perth digantung di Malaysia pada bulan Juli 1986 karena perdagangan heroin. Mereka adalah orang Barat pertama yang dieksekusi di bawah hukum anti-narkoba Malaysia yang diperkenalkan tahun 1983.

Barlow dan Chambers ditangkap pada November 1983 di Bandara Internasional Penang atas kepemilikan hampir 180 gram heroin.

Pada tahun 1986, ABC memberitakan eksekusi penyelundup narkoba asal Australia, Kevin Barlow dan Brian Chambers, di Malaysia, dengan cara digantung. (Foto: Paul Lockyer dan Barrie Cassidy)

Pada tahun 1986, ABC memberitakan eksekusi penyelundup narkoba asal Australia, Kevin Barlow dan Brian Chambers, di Malaysia, dengan cara digantung. (Foto: Paul Lockyer dan Barrie Cassidy)

Pasangan ini kemudian terbukti bersalah atas dakwaan perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati.

Banding yang diajukan keduanya gagal, demikian pula banding grasi dari Perdana Menteri Australia kala itu, Bob Hawke. Perdana Menteri Inggris kala itu, Margaret Thatcher, juga sempat mengajukan banding serupa atas nama Barlow yang merupakan warga Inggris-Australia.

Mantan PM Bob sendiri akhirnya menggambarkan hukum gantung itu sebagai tindakan ‘barbar’, dan eksekusi itu menegangkan hubungan antara Malaysia dan Australia.

1993: Michael McAuliffe

Michael McAuliffe dieksekusi dengan digantung di Malaysia, atas dakwaan perdagangan heroin, pada bulan Juni 1993, setelah menjalani delapan tahun penjara.

Pria asal Queensland itu ditangkap di Bandara Internasional Penang pada bulan Juni tahun 1985, didakwa dengan kepemilikan hampir 142 gram heroin.

Banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya ditolak pada tahun 1992.

Van Tuong Nguyen adalah warga Australia pertama yang dieksekusi di Singapura.

Van Tuong Nguyen adalah warga Australia pertama yang dieksekusi di Singapura.

2005: Van Tuong Nguyen

Pada tahun 2005, pria asal Melbourne ini digantung di Singapura atas tuduhan perdagangan heroin, ia adalah warga Australia pertama yang dieksekusi di negara ini.

Nguyen, yang saat itu berusia 22 tahun, ditangkap di Bandara Internasional Changi Singapura pada bulan Desember 2002, ketika mencoba untuk naik pesawat ke Melbourne.

Petugas keamanan menemukan hampir 400 gram heroin yang ditempel di punggungnya dan di dalam tas tangannya, selama pemeriksaan keamanan rutin.

Di bawah hukum anti-narkoba Singapura, siapapun yang tertangkap dengan lebih dari 15 gram heroin, akan menghadapi hukuman mati.

Selama persidangan, Nguyen mengatakan kepada polisi, ia membawa obat atas nama sindikat yang berbasis di Sydney, untuk membantu saudara kembarnya membayar tagihan proses hukum.

Banding terhadap hukumannya ditolak oleh pengadilan tinggi Singapura, dan permohonan grasi yang didukung Pemerintah Australia-pun juga gagal.

2015: Andrew Chan and Myuran Sukumaran

Chan dan Sukumaran, yang dituduh sebagai dalang geng penyelundup narkoba ‘Bali Nine’, ditemukan bersalah pada bulan Februari 2006.

Mereka dihukum mati di Indonesia dan dieksekusi oleh regu tembak di penjara pulau Nusakambangan.

Tujuh warga Australia lainnya - Martin Stephen, Renae Lawrence, Scott Rush, Michael Czugaj, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen dan Matthew Norman - juga ditangkap dalam kaitannya dengan upaya penyelundupan itu.

Upaya banding hukum membuat vonis anggota geng Bali Nine yang lain berfluktuasi, mulai dari 20 tahun hukuman penjara hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Namun vonis Chan dan Sukumaran tetap tidak berubah, meskipun ada beberapa upaya banding dan grasi.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement