Jumat 15 May 2015 14:14 WIB

Terdakwa Penjahat Perang Serbia Terancam Dideportasi dari Australia

Red:
Daniel Snedden alias Dragan Vasiljkovic atau Kapten Dragan, terdakwa penjahat perang asal Serbia terancam dideportasi dari Australia ke Kroasia.
Foto: abc news
Daniel Snedden alias Dragan Vasiljkovic atau Kapten Dragan, terdakwa penjahat perang asal Serbia terancam dideportasi dari Australia ke Kroasia.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Daniel Snedden alias Dragan Vasiljkovic atau Kapten Dragan, bekas komandan milisi Serbia yang didakwa sebagai penjahat perang, kini terancam dideportasi dari Australia atas permintaan Kroasia.

Permohonannya untuk menolak permintaan ektradisi itu telah ditolak oleh Mahkamah Agung Australia.

Akibatnya Snedden, yang dituduh dengan tiga dakwaan kejahatan perang tahun 1991 dan 1993, akan dikirim ke Kroasia, kecuali jika pemerintah Australia melakukan intervensi.

Selama perang Snedden dikenal sebagai komandan milisi Serbia yang melakukan perang dengan pasukan Kroasia. Ia dituduh melakukan penganiayaan, pembunuhan dan eksekusi terhadap etnis Kroasia.

Snedden secara pribadi dituduh memerintahkan pasukannya membakari gereja, sekolah, dan perumahan warga Kroasia. Sementara pasukannya melakukan perampokan dan perampasan hak milik warga Kroasia.

Pascaperang, Snedden pindah ke Australia dan menjadi warga negara. Namun Pemerintah Kroasia mengajukan permintaan ekstradisi atas Snedden di tahun 2006. Sejak adanya permintaan ekstradisi itu, Snedden ditahan dalam penjara di Sydney.

Di bulan November 2012, Menteri Kehakiman saat itu Jason Clare mengabulkan permohonan ekstradisi Snedden yang diajukan pemerintah Kroasia.

Snedden mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dengan dalih ekstradisinya itu tidak adil dan menyalahi konvensi Jenewa.

Tapi MA memutuskan lain, dan menguatkan keputusan Menteri Kehakiman. Itulah upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan pria ini untuk menghindari ekstradisi.

Satu-satunya langkah yang bisa menyelamatkan penjahat perang dari ekstradisi adalah intervensi pemerintah melalui menteri kehakiman.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement