REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kelompok Hak Asasi Manusia Amnesty Internasional menyebut vonis yang dijatuhkan pengadilan Mesir kepada mantan Presiden Muhammad Mursi tak sah. Mereka menuntut Mursi dibebaskan atau digelar pengadilan ulang.
Ahram Online melaporkan pada Sabtu (16/5), Mursi dan 105 terdakwa lainnya dijatuhi vonis mati atas kasus pembobolan penjara. Pengadilan Mesir menyebutnya kasus pembobolan penjara Natroun.
Dalam putusan, Mursi dinyatakan bersalah merencanakan dan menyebabkan pembobolan penjara. Mursi juga dituduh bersalah atas kasus pembunuhan, pembobolan gudang senjata dan pembebasan sejumlah tahanan.
Advertisement