Selasa 19 May 2015 16:33 WIB

Rohingya di Aceh dalam Penanganan UNHCR dan IOM

Rep: C07/ Red: Ani Nursalikah
Rohingya
Foto: AsiaNews
Rohingya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmantha Nasir menyampaikan saat ini para imigran Rohingya di Aceh sudah dalam penanganan badan pegungsi PBB UNHCR dan IOM. Mereka bertugas mencatat apakah mereka menghadapi ancaman atau penganiayaan atau sebagai pengungsi.

"Setelah status ditemukan, UNHCR akan bantu proses ke negara ketiga yang mau memberikan suaka," ujar Tata di Kantor Kemenlu, Jalan Taman Pejambon Nomor. 6, Jakarta Pusat, Selasa (19/5).

Nantinya, bila tidak ada status yang jelas, para imigran akan dikembalikan ke negara asalnya. Tata menjelaskan assigment seeker adalah orang-orang yang menghadapi ancaman di negaranya karena politik dan penganiayaan di negara asalnya sehingga mereka berusaha mencari perlindungan di tempt lain.

Nantinya setelah mendapatkan persetujuan dari UNHCR, diakui dan diverifikasi maka mereka menjadi pengungsi dan memiliki status pengungsi yang ditempatkan di negara ketiga.

Apabila status mereka ilegal dan tidak mendapatkan status pengungsi dari UNHCR maka akan diproses menjadi imigran ilegal dan dideportasi pemerintah.

"Karena banyak orang-orang Bangladesh ke sini (Indonesia) untuk mencari pekerjaan bukan menghadapi ancaman," ujar Tata.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement