Kamis 28 May 2015 16:08 WIB

Australia Belum Cabut Tunjangan Sosial Warganya yang Gabung ISIS

Red:
Jaksa Agung Federal memiliki kuasa untuk menghentikan pembayaran tunjangan sosial bagi mereka yang melakukan tindak terorisme.
Foto: AFP
Jaksa Agung Federal memiliki kuasa untuk menghentikan pembayaran tunjangan sosial bagi mereka yang melakukan tindak terorisme.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Departemen Kejaksaan Agung Australia mengukuhkan bahwa tidak satupun warga Australia yang bergabung dengan ISIS di Timur Tengah dihentikan pembayaran tunjangan sosial. Alasannya  karena memang mereka tidak ada yang menerima sama sekali.

Pernyataan ini tampaknya bertentangan dengan pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott sebelumnya di parlemen.

Peraturan kontraterorisme yang diloloskan di parlemen tahun lalu memberikan kuasa kepada Jaksa Agung Federal Australia untuk menghentikan pembayaran tunjangan sosial kepada mereka yang terlibat dalam tindak terorisme.

Bulan Februari lalu, salah satu kelompok media di Australia News Corp  melaporkan bahwa dari 'penyelidikan federal' ditemukan bawha 96 persen warga Australia yang bergabung dengan kelompok teroris di Timur Tengah mendapatkan tunjangan sosial.  "Hampir semuanya" tetap menerima tunjangan setelah mereka meninggalkan Australia.

Dalam artikelnya di salah satu surat kabar media tersebut, Tony Abbott mengatakan dia "prihatin" mengetahui bahwa para pejuang di tanah asing ini masih menerima tunjangan sosial.

Keesokan harinya, PM Abbott ditanya dalam sesi Question Time di parlemen apakah benar bahwa sejauh ini tidak ada seoran pejuang di tanah asing ini yang pembayaran tunjangannya dibatalkan.

Kepada parlemen, PM Abbott mengatakan laporan tersebut tidak benar.

"Ini tidak benar. Sepengetahuan saya, semua pejuang di tanah asing yang sekarang ini berada di luar negeri yang menerima tunjangan sosial, pembayaran yang mereka terima sudah kita batalkan," katanya baru-baru ini.

Dalam jawaban kepada dengar pendapat di Senat, Departemen Kejaksaan Agung Australia mengukuhkan bahwa mereka diminta mengkaji empat kasus pada tanggal 24 Februari 2015.

"Kami menemukan  bahwa tidak satupun yang menerima tunjangan sosial, oleh karenanya tidak diperlukan untuk membatalkan tunjangan dengan alasan keamanan nasional."

Departemen tersebut mengatakan tunjangan sosial juga hanya diberikan dalam waktu pendek bila seorang warga Australia tinggal di luar negeri.

"Kebanyakan tunjangan soal hanya bisa dibayarkan kalau seseorang berada di luar Australia dalam waktu tidak lama, dan hanya dalam kasus tertentu dimana rencana perjalanan mereka sudah disetujui sebelum mereka meninggalkan Australia."

"Aturan mengenai pembatalan pembayaran tunjangan untuk pejuang di tanah asing dibuat untuk menambah peraturan yang ada, dan hanya bisa diterapkan bila ada seorang pejuang yang pergi ke luar negeri dan tetap menerima tunjangan."

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement