Senin 15 Jun 2015 17:43 WIB

Gunakan Nama Palsu untuk Beli Tiket Pesawat, Pria ini Dipenjara 9 Bulan

Red:
 Junaid Thorne mengaku bersalah terbang dari Perth ke Sydney menggunakan nama palsu tahun lalu.
Foto: abc news
Junaid Thorne mengaku bersalah terbang dari Perth ke Sydney menggunakan nama palsu tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Seorang warga Australia Junaid Thorne yang menyebut diri sendiri sebagai ustaz dikenai hukuman penjara sembilan bulan karena membeli tiket pesawat menggunakan nama palsu. Pria berusia 26 tahun tersebut dikenai tuduhan menggunakan nama palsu ketika membeli tiket pesawat dari Perth ke Sydney dan menggunakan tiket tersebut bulan Desember tahun lalu.

Thorne mengatakan dia menggunakan nama palsu untuk menghindari pemeriksaan dari pihak berwenang. Dia dan dua orang lainnya mengaku bersalah dalam sidang sebelumnya, karena melanggar UU Penerbangan Federal Australia. Mustafa Shiddiquzzuman dihukum empat bulan penjara.

Pengacara Thorne, Paul Badisco menggambarkan tindakan kliennya sebagai "bodoh dan tergesa-gesa" dan 'ini bukan pelanggaran yang canggih'. Dia mengatakan bahwa Thorne tidak mengerti bahwa menggunakan nama palsu untuk melakukan perjalanan merupakan pelanggaran hukum ketika dia memesan tiket.

Namun ketika dia diberitahu, Thorne mencoba mengubah pesanan tiket namun tidak jadi dilakukan karena harus membayar biaya tambahan, kata Badisco.

"Dia sekarang mengerti bahwa tindakan itu berakibat buruk," katanya baru-baru ini.

"Dia semua berusaha untuk tidak diketahui oleh pihak berwenang, dengan mengganti namanya, namun sekarang dia malah semakin diketahui oleh pihak keamanan.

Dalam tuntutan agar pelaku dihukum penjara, jaksa mengatakan untuk keamanan mereka yang melakukan perjalanan harus menggunakan nama sendiri sehingga jelas siapa yang melakukan perjalanan.

Junaid Thorne sebelumnya sudah diketahui oleh pihak keamanan Australia karena pendapatnya yang kontroversial mengenai ISIS dan yang lainya.

Dia adalah warga Australia campuran Arab Saudi dan aborijin, dan sebelumnya pernah tinggal di Saudi Arabia dari usia 9 sampai 23 tahun.

Kakaknya, Shayen Thorne dihukum empat setengah tahun penjara oleh pihak Saudi dengan tuduhan terorisme, dan Thorne dideportasi dari Saudi di tahun 2013 karena memprotes pemenjaraan kakaknya.

Thorne masuk dalam daftar mereka yang dipantau oleh pemerintah Federal Australia karena berbagai komentarnya di sosial media yang mendukung ISIS.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement