Ahad 21 Jun 2015 07:00 WIB

Al Jazeera Desak Jerman Bebaskan Wartawannya

Rep: c26/ Red: Bilal Ramadhan
Kantor Berita Al Jazeera
Foto: Al Jazeera
Kantor Berita Al Jazeera

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kantor media Al Jazeera mendesak pemerintah Jerman untuk membebaskan wartawannya , Ahmed Mansour yang ditahan di bandara Berlin, Jerman. Penahanan Mansour didasari atas permintaan pemerintah Mesir.

Direktur Jenderal Al Jazeera Mostefa Souag menyebut tindakan tersebut sebagai perilaku keras terhadap wartawan yang dilakukan pemerintah Mesir. Souag mendesak wartawannya dilepaskan karena tuduhan yang tidak beralasan.

"Tindakan keras terhadap wartawan oleh otoritas Mesir adalah beban. Negara-negara lain harus tidak membiarkan diri mereka menjadi alat media penindasan ini, seperti halnya Jerman. Ahmed Mansour adalah salah satu jurnalis yang paling dihormati di dunia Arab dan harus segera dibebaskan," ujarnya seperti dilansir dari Al Jazeera, Ahad (21/6).

Mansour, seorang wartawan senior Al Jazeera Arab TV yang ditangkap di Bandara Tegel Berlin pada Sabtu (20/6). Penangkapan ini terjadi saat ia mencoba untuk naik pesawat Qatar Airways dari Berlin ke Doha. Dalam panggilan telepon, Mansour mengatakan kepada Al Jazeera bahwa ia akan ditahan sampai Senin. Sementara hakim Jerman nanti akan memutuskan kasusnya.

Mansour dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan pidana Kairo pada 2014 dengan tuduhan menyiksa seorang pengacara di Tahrir Square pada tahun 2011. Wartawan ini menolak tuduhan yang dinilainya tidak mendasar. Sementara Al Jazeera juga menolak tuduhan itu dan menilai ini sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap salah satu wartawan terkemuka.

Mansour ditangkap oleh kepolisian Jerman. Padahal organisasi polisi global Interpol sebelumnya telah menolak permintaan Mesir untuk surat perintah penangkapan internasional terhadap Mansour. Dalam email yang disampaikan ke pengacara Al Jazeera, Interpol dikonfirmasi menerima permintaan dari  Mesir untuk menangkap Mansour. Namun ditolak karena dianggap tidak memenuhi aturan Interpol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement