Senin 22 Jun 2015 22:18 WIB
Perangi Pembajakan di Internet,

Senat Australia Sahkan UU Pemblokiran Situs Bajakan

Red:
Pendiri Pirate Bay, Peter Sunde menilai UU pemblokiran situs bajakan tidak akan menghentikan orang melakukan pengunduhan file ilegal di internet.
Foto: AFP
Pendiri Pirate Bay, Peter Sunde menilai UU pemblokiran situs bajakan tidak akan menghentikan orang melakukan pengunduhan file ilegal di internet.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Situs penyebar konten bajakan seperti Pirate Bay selangkah lagi tidak akan bisa diakses alias diblokir di Australia. Menyusul keputusan Senat negara itu mengesahkan Undang Udang Pemblokiran Situs yang didukung oleh pemerintah federal maupun Oposisi.

Perubahan Undang-undang Hak Cipta  tahun 2015 mengenai Pelanggaran Hukum di Internet, memungkikan pemegang hak cipta, seperti produser televisi dan film memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Federal untuk memblokir situs-situs penyebar konten bajakan di kawasan Australia.
 
RUU ini berhasil disahkan setelah mendapatkan persetujuan dari 37 anggota senat berbanding 13 orang untuk lolos di senat Australia pekan lalu.
 
Anggota senat yang menolak UU ini diantaranya adalah anggota senat dari Partai Hijau dan anggota senat dari Partai Liberal Demokrat, David Leyonhjelm.
 
Sembilan butir perubahan UU ini diajukan oleh senator asal Partai Hijau Scott Ludlam namun seluruh anggota senat menolak usulan perubahan ini.
 
Para pemegang hak cipta langsung merespon keputusan ini, seperti Bos saluran tv berbayar Australia Foxtel, Richard Freudenstein yang mengapresiasi keputusan senat meloloskan UU tersebut.
 
"Situs-situs konten bajakan dari luar negeri ini tidak dioperasikan atas dasar  semangat yang mulia untuk memperjuangkan kebebasan di internet, tetapi situs itu dioperasikan oleh penjahat yang mencuri keuntungan dari upaya-upaya kreatif orang lain," katanya dalam sebuah pernyataan baru-baru ini.
 
Sebelumnya pekan lalu, pendiri dari salah satu situs berbagi file paling populer di dunia - Pirate Bay, Peter Sunde mengatakan undang-undang pemblokiran situs berbagi file asing luar negeri yang dinilai melanggar hak cipta tidak akan menghalangi tindakan pengunduhan ilegal di internet.
 
Menurut Sunde politisi Australia tidak melibatkan diri dengan publik dalam masalah ini.
 
"Jika Anda mendengarkan secara seksama, seharusnya mereka bertanya dulu pada publik Australia "apa yang sesungguhnya mereka harapkan dari UU ini," katanya pada ABC.
 
"Saya yakin jika itu dilakukan publik akan menolak UU ini dan kalaupun mereka mendukung mereka belum sepenuhnya mengerti konsekwensi dari aturan ini,"
 
Sunde berpendapat bahwa usaha-usaha serupa sebelumnya oleh pemerintah lain menunjukkan pemblokiran situs semacam ini tidak efektif.
 
"Misalnya saja  di Denmark yang letaknya tidak terlalu jauh dari Australia, mereka juga mencoba memblokir Pirate Bay," katanya.
 
"Apa yang terjadi adalah bahwa orang tetap menemukan cara yang sangat mudah untuk menghindari pemblokiran itu, dan akses dari negara-negara tersebut ke situs Pirate Bay justru meningkat sesudahnya.
 
"Orang-orang tidak bodoh dan benar-benar tersedia alternatif yang mudah untuk menghindari sebagian besar upaya pemblokiran situs kami melalui peraturan perundang-undangan.
 
"Jadi itu menjadi semacam mendera-a-mol permainan, dan seperti perlombaan senjata nuklir juga, karena Anda harus memblokir hal berikutnya yang akan membantu orang untuk menghindari hal-hal."
 
"Jadi ini semacam game saja, karena Anda harus memblokir hal berikutnya yang akan dapat membantu orang menghindari pemblokiran ini," katanya.
 

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement