Rabu 24 Jun 2015 21:33 WIB

Australia Akan Berikan Visa 10 Tahun Bagi Warga China

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Guna menarik semakin banyak kunjungan turis dari China, mulai pertengahan tahun 2016 pemerintah Australia akan memberikan visa yang berlaku 10 tahun. Dengan kebijakan ini para turis dari Negara Tirai Bambu tersebut akan bisa melakukan berbagai kunjungan.

Ini dilakukan meski baru bulan April lalu, Australia mengeluarkan peraturan baru pemberian visa 3 tahun kepada warga China.

Visa 10 tahun ini diberikan menyusul adanya penandatanganan perjanjian perdagangan bebas antara China dan Australia minggu lalu.

"Kami akan melakukan uji coba mulai tahun depan, dengan memberikan visa lebih panjang sehingga para turis dari China akan mengunjungi Australia lebih sering. Mereka yang mengajukan visa ini harus membayar biaya $ 1.000 (sekitar Rp 10 juta)." kata Senator Michaella Cash, Menteri Muda bidang Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Australia baru-baru ini.

"Produk ini akan dipasarkan sebagai produk premium untuk menarik para pelancong berkantong tebal, dan juga kami akan menerapkan pengajuan bisa online bagi warga China," tambah Cash.

Menurut Cash, saat ini kompetisi global untuk menarik turis berkunjung ke negara masing-masing semakin kompetitif.

"Oleh karenanya kami harus memiliki langkah inovatif untuk mendukung  meningkatnya pertumbuhan di sektor turisme di China." kata Cash.

Visa 10 tahun tersebut akan diberikan kepada turis, bukan kepada mereka datang untuk urusan bisnis, dan menurut Departemen Imigrasi Australia tidak ada pembatasan berapa orang yang akan mendapat visa tersebut setiap tahunnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement