REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Armanatha Nasir mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima nota atau konfirmasi dari pemerintah Prancis terkait eksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Atlaoui.
"Belum ada konfirmasi atau pernyataan dari Prancis," kata Tata sapaan akrab Armanatha di Kantor Kemenlu, Kamis (25/6).
Tata menjelaskan selama ini pemerintah Indonesia memberikan kesempatan Serge Atlaoui memperjuangkan hak hukumnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Tidak jauh bedalah dengan para WNI yang kita perjuangkan di luar negeri," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Atlaoui akan dilakukan setelah Ramadhan. Rencana itu disampaikan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Senin (22/6), menolak gugatan Sergei.
Sebelumnya, Serge menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 71/G/2015 yang menolak pengajuan grasinya.