REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Organisasi Kerjasama Islam (OKI) telah mengungkapkan keprihatinan yang mendalam, atas laporan oleh media dan organisasi internasional yang menunjukkan pelanggaran hak asasi manusia kepada minoritas Muslim di wilayah Xinjiang, Cina.
"Mereka ditolak haknya untuk melaksanakan rukun Islam keempat, dan hak untuk menjalankan ritual keagamaan mereka di bulan suci ini," pernyataan dari OKI pada Sabtu (27/6).
Cina melarang penduduk Muslim di wilayah Xinjiang, terutama pegawai sipil, siswa, dan guru, untuk berpuasa selama bulan Ramadhan dan memerintahkan restoran untuk tetap terbuka. "Tempat kerja dan pelayanan makanan akan beroperasi seperti jam normal selama Ramadhan," pemberitahuan yang diposting di situs negara Food and Drug Administration di Xinjiang Jinghe county.
Menurut laporan dari situs pemerintah daerah pada pertemuan pekan ini, para pejabat di wilayah Bole county diberi tahu jika selama Ramadhan, mereka tidak harus terlibat dalam puasa, berjaga atau kegiatan keagamaan lainnya.
OKI dalam pernyataannya menekankan perlunya untuk melindungi hak-hak minoritas Muslim, terutama dari yang hak, untuk menjalankan praktik agama mereka, tanpa pelecehan atau pelanggaran langsung atau tidak langsung.
Sekjen OKI, Iyad Madani, meminta pemerintah Cina untuk melanjutkan secepatnya dengan investigasi terhadap pelanggaran tersebut, dan menjamin keselamatan dan keamanan minoritas Muslim untuk menjalankan hak agama mereka, sesuai dengan perjanjian internasional yang relevan dan instrumen.