Senin 13 Jul 2015 18:33 WIB

Ditakutkan Jadi Teroris, Warga Muslim Ini Divonis 38 Tahun Penjara

Rep: c33/ Red: Bilal Ramadhan
Anis Sardar dengan anak perempuannya
Foto: The Guardian
Anis Sardar dengan anak perempuannya

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON - Seorang muslim, Anis Sardah baru saja dijatuhi hukuman 38 tahun atas tuduhan pembunuhan. Padahal kasus tersebut terjadi pada masa perang Irak. Alhasil pengacara Anis menilai lembaga hukum Inggris hanya mengedepankan prasangka saja.

Seperti dilansir dari The Guardian, Anis hanya seorang pengemudi taksi hitam saat ini di Inggris. Tapi pengadilan Woolwich diduga mengedepankan prasangka bahwa ia ditakutkan menjadi teroris. Pengacara Anis pun berang hingga menyatakan keadilan di Inggris tidak terwujud.

Sebelumnya, pengadilan Inggris juga sempat salah memutuskan perkara kasus katolik Irlandia pada 1970. Hal tersebut disampaikan pengacara Anis sekaligus penggiat hak asasi manusia yaitu Gareth Peirce. Jaksa menyatakan Anis bersalah setelah membunuh prajurit Amerika, sersan Randy Johnson.

Prajurit itu tewas di Bagdad saat menjalani tugasnya di tahun 2007. Kronologisnya, kendaraan yang ia tumpangi sempat keluar dari jalan raya. Naas bagi para prajurit, kendaraan tersebut menghantam sebuah bom berjenis improvised explosive device (IED).

Hingga kini, belum ada bukti khusus yang bisa mengaitkan Anis dengan kasus bom itu. Tapi yang menjadi bukti sang jaksa hanya berupa sidik jari Anis pada jenis bom yang sama di lokasi yang berdekatan.

Namun Sadar mengakui sempat memegang bom itu karena temannya lah yang membuatnya. Ia mengklaim bom tersebut bukan ditargetkan kepada prajurit  Amerika. Pasalnya saat itu, Irak sedang dilanda perang saudara antara kelompok syiah dan sunni. Dirinya merasa akan menargetkan kelompok yang berseberangan dengan alirannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement