Jumat 07 Aug 2015 16:32 WIB

Hina Kerajaan, Pria Thailand 'Dihadiahi' 30 Tahun Penjara

Rep: Gita Amanda/ Red: Ani Nursalikah
Raja Bhumibol Adulyadej
Foto: AP Photo
Raja Bhumibol Adulyadej

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Seorang pria Thailand dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena dianggap bersalah menghina kerajaan di Facebook. Ini merupakan salah satu proses peradilan paling sulit di bawah undang-undang kejam terkait pencemaran nama baik kerajaan.

Dilansir laman The Guardian, Jumat (7/8), pengadilan militer di Bangkok menyatakan Pongsak Sriboonpeng (48 tahun) bersalah atas kasus penghinaan pada kerajaan. Ia dianggap bersalah karena telah menuliskan pesan dan mengunggah gambar yang dianggap menghina kerajaan di enam postinganya di situs media sosial.

Menurut pengacara pelaku Sasinan Thamnithunan, untuk setiap postingan kliennya dijatuhi 10 tahun penjara kemudian dari total 60 tahun penjara dipotong setengahnya setelah ia mengaku bersalah.

"Ini memecahkan rekor tersebut," katanya.

Raja Thailand Bhumibol Adulyadej (87) dilindungi oleh aturan yang dikenal sebagai lèse-majesté (cedera keagungan). Undang-undang menyatakan seseorang bisa dihukum karena menghina raja, ratu, pewaris atau bupati dan menghadapi hingga 15 tahun penjara pada setiap hitungan kesalahannya.

Pongsak ditangkap di Thailand saat negara itu masih di bawah darurat militer. Tak ada hak baginya untuk mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan pengadilan militer.

Penerapan undang-undang lèse-majesté melonjak tajam sejak jenderal Thailand merebut kekuasaan dari pemerintah terpilih pada Mei 2014. Menurut sebuah kelompok hak asasi lokal, Ilaw hanya ada dua kasus seperti itu yang terjadi saat sebelum kudeta. Namun, kini menurutnya jumlah kasus meningkat setidaknya hingga 56 kasus. Gita Amanda

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement