Selasa 18 Aug 2015 09:51 WIB

Warganya Dibunuh tanpa Pengadilan, Palestina akan Tuntut Israel

Tentara Israel
Foto: EPA/Abir Sultan
Tentara Israel

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pemerintah Palestina pada Ahad (16/8) mengumumkan akan menuntut Israel di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) karena membunuh warga Palestina tanpa proses pengadilan.

Kementerian Urusan Luar Negeri Palestina mengatakan di dalam satu surel pembunuhan pemuda Palestina di Tepi Barat Sungai Yordan adalah penghukuman mati di lapangan tanpa proses pengadilan.

Kementerian Luar Negeri, katanya, telah mempersiapkan dokumen lengkap mengenai tindakan Israel melukai dan membunuh pemuda Palestina di lapangan dan bukan menangkap mereka. Palestina juga menyeru masyarakat internasional untuk melindungi rakyat Palestina.

"Penghukuman mati di lapangan yang dilakukan oleh pasukan keamanan Israel terhadap pemuda Palestina adalah pelaksanaan kebijakan pemerintah Israel berdasarkan instruksi hasutan," kata pernyataan itu.

Palestina menuduh pemerintah Israel memberi lampu hijau kepada pasukan keamanan untuk memfasilitasi penembakan dan membunuh orang Palestina dengan darah dingin.

Pada Sabtu (15/8), seorang remaja Palestina yang berusia 16 tahun tewas akibat lima tembakan personel Angkatan Darat Israel di dada dan perut di sebelah selatan Kota Nablus di Tepi Barat setelah ia menikam seorang polisi perbatasan Israel di satu penghalang jalan militer Israel di daerah tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement