REPUBLIKA.CO.ID, GUATEMALA CITY -- Seorang hakim Guatemala memerintahkan mantan presiden, Otto Perez Molina ditahan di penjara. Sementara sidang Perez berlangsung karena kasus tuduhan melakukan korupsi dan menerima suap.
Kongres Guatemala akhirnya sepakat menanggalkan kekebalan dari penuntutan hukum presiden Guatemala. Artinya, Perez tanpa kekebalan hukum ini bisa dituntut dan masuk penjara.
‘’Kemudian hakim memerintahkan Perez dipenjara,’’ kata pernyataan BBC, Jumat (4/9).
Sebelumnya, Perez menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, Rabu (2/9). Surat penandatangannya diserahkan ke kongres negara.
Padahal, kemunduran dirinya hanya beberapa hari menjelang pemilihan presiden yang digelar Ahad (6/9). Kemudian Wakil Presiden Guatemala Alejandro Maldonado telah dilantik sebagai kepala negara sementara.
Maldonado diharapkan memerintah sampai presiden baru dilantik pada 14 Januari 2016. Maldonado sendiri juga baru dilantik pada pertengahan Mei 2014 setelah Wakil Presiden Roxana Baldetti mengundurkan diri.
Baldetti juga mundur karena dituduh terlibat dalam skema korupsi sama seperti yang dilakukan Perez Molina. Kini, Baldetti juga ditahan di penjara.
Sebelumnya, Perez Molina bersikeras tidak mengundurkan diri meski masyarakat telah membanjiri jalanan Guatemala City dan kota-kota lain untuk melakukan protes. Tetapi semenjak hak imunitasnya dilucuti ia dilarang meninggalkan Guatemala dan mendapat surat perintah penangkapan.
Ia memiliki sedikit pilihan untuk kemudian menyerahkan diri. Tetapi dia mengklaim tidak bersalah dan pengacaranya mengatakan dia siap menghadapi tuduhan terhadap dirinya.
Saat ini setidaknya 100 orang sedang diinvestigasi dalam skema korupsi ini. Penyidik mengatakan Perez terlibat bisnis pembayaran suap kepada pejabat pemerintah dan petugas bea cukai dengan imbalan untuk menghindari bea masuk.