Rabu 09 Sep 2015 08:15 WIB

Mesir Luncurkan Gerakan Besar Militer Lawan ISIS di Sinai

Sinai.
Foto: Aljazeera
Sinai.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Tentara Mesir pada Selasa mengatakan meluncurkan gerakan besar militer terhadap kelompok ISIS di Semenanjung Sinai, yang menewaskan 29 pegaris keras itu dan dua tentara.

Tentara mengatakan meluncurkan gerakan itu pada Senin pagi untuk menghilangkan anasir "teroris" di sekitar kota utara Sinai, antara lain Rafah, Sheikh Zuweid, dan El-Arish. Tentara dalam pernyataan mengatakan bahwa 29 pegaris keras bersama seorang perwira dan seorang prajurit tewas dalam pertempuran itu.

Tentara sering melaporkan jumlah besar korban tewas di antara pemberontak, namun angka itu tidak mungkin diuji dan ada dampak nyata kecil terhadap kemampuan IS melakukan serangan mematikan terhadap pasukan keamanan.

Pernyataan kelompok terkait IS di Mesir mengatakan bahwa mereka menewaskan dua tentara dengan bom pinggir jalan menargetkan kendaraan mereka saat meninggalkan sebuah pangkalan militer dengan iringan besar.

Mesir telah berjuang untuk meredam pemberontakan di semenanjung tersebut sejak militer menggulingkan Presiden Muhammad Mursi pada 2013. Pemerintah mengatakan ratusan polisi dan tentara telah tewas, banyak dari mereka tewas dalam serangan diklaim oleh kelompok yang berafiliasi dengan ISIS, Propinsi Sinai.

Operasi dilakukan dalam beberapa hari ini setelah "Sinai Provine" merilis sebuah video yang mendokumentasikan serangan terhadap militer di Sinai, termasuk rekaman dari serangan rudal yang dikendalikan lewat jaringan kawat menghancurkan sebuah kapal angkatan laut.

Kelompok tersebut telah mengklaim beberapa pemboman pinggir jalan selama dua pekan terakhir, di mana militer belum bisa berkomentar terkait serangan itu. Enam penjaga perdamaian, termasuk empat warga Amerika Serikat dan seorang pasukan multinasional pemantau perjanjian damai Mesir dengan Israel terluka dalam dua pemboman pinggir jalan pekan lalu.

Di bawah undang-undang baru, rincian melaporkan bahwa serangan militan yang bertentangan dengan pernyataan resmi dapat mengakibatkan denda besar bagi wartawan. Undang-undang juga memberikan wewenang kepada pengadilan untuk melarang para wartawan bekerja di profesi mereka untuk jangka waktu sampai satu tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement