Selasa 22 Sep 2015 16:44 WIB
Penistaan Masjid Al Aqsa

Israel Harus Diseret ke Mahkamah Internasional

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ilham
Tentara Israel ketika menyerbu Masjid Al Aqsa di Yerusalem.
Foto: sachtimes.com
Tentara Israel ketika menyerbu Masjid Al Aqsa di Yerusalem.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mengatakan Israel kembali berulah dengan membatasi jumlah warga untuk mengunjungi Masjid Al Aqsa. Padahal, mengunjungi Masjid Al Aqsa merupakan hak setiap Muslim.

Lembaga seperti PBB, ujar dia, sudah menyatakan Israel sebagai penjahat perang (war criminal) karena telah berulang-ulang melanggar Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip Hukum Humaniter. Selama ini, Israel tidak melindungi warga sipil dan fasilitas-fasilitas umum, seperti ambulans, rumah sakit, dan seterusnya.

"Bahkan, jurnalis tidak terhindar dari kejahatan Israel ini. Kalau sudah dinyatakan sebagai penjahat perang, segera adili, seret ke Mahkamah Internasional, hukumlah para pemimpin Israel," kata dari Fraksi PKS, Selasa, (22/9).

Menurut Sukamta, dibutuhkan ketegasan dan keseriusan untuk menyelesaikan konflik penjajahan Zionis-Israel di Palestina. Termasuk PBB juga harus bersikap tegas.

Kejahatan-kejahatan yang dilakukan Israel sudah kelewat batas. "Kita tidak bisa toleransi, sudah berkali-kali resolusi PBB tidak diindahkan."

Penjahat perang harus dihadapi dengan perang dan diiringi dengan diplomasi. Apalagi, Bendera Palestina sudah berkibar di PBB. "Saya mendorong Pemerintah Indonesia agar lantang bersuara di forum internasional dan mengajak negara lain untuk menyeret dan mengadili Israel," ujar Sukamta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement