Rabu 30 Sep 2015 04:00 WIB

Pemerintah Cina Larang Penggunaan 22 Nama Islam Ini

Keluarga Muslim Uighur di Xinjiang.
Foto: Antara/Ismar Patrizki/c
Keluarga Muslim Uighur di Xinjiang.

REPUBLIKA.CO.ID, XINJIANG – Otoritas resmi Cina mengumumkan pelarangan penggunaan  22 nama Islam pada nama depan warga prefektur Hotan. Hal itu langsung menimbulkan kontroversi yang merebak di media sosial.

Otoritas Cina bahkan mengancam murid yang memiliki nama Islam akan dilarang datang ke sekolah. Hal itu merupakan pelanggaran hak beragama masyarakat keturunan suku Uighur.

Salah seorang warga, Turakhan mengatakan dipaksa mengganti nama anaknya yang berbau Islam. Saat itu, polisi langsung datang ke rumahnya untuk meminta pergantian nama anaknya tersebut.

”Polisi menjelaskan kepada kita kalau nama anak saya “muslime” itu secara resmi sudah dilarang. Kita dipaksa mengganti nama anak,” ujarnya seperti dilansir dari Radio Free Asia.

Turakhan yang ketika itu penasaran tentang alasan pelarangan itu pun bertanya kepada polisi. Namun tanggapan polisi kurang baik padanya. ”Itu sudah keputusan pemerintah, jangan menanyakan pertanyaan bodoh,” kenangnya saat mengingat jawaban polisi tersebut.

Pemerintah secara resmi mengeluarkan daftar nama-nama Muslim yang terlarang. Dari 22 nama, 15nya merupakan nama untuk pria yaitu Bin Laden, Saddam, Hussein, Arafat, Mujahid, Mujahidulla, Asadulla, Abdul’aziz, Seyfulla, Guldulla, Seyfiddin,Zikrulla, Nesrulla, Shemshiddin dan Pakhirdin.

Sedangkan sisanya merupakan nama yang diperuntukan bagi Muslimah yaitu Amanet, Muslime, Mukhlise, Munise, Aishe, Fatima, dan Khadicha [Khadija]. Pemerintah beralasan pelarangan nama tersebut sebagai bentuk pencegahan terhadap gerakan ekstrimis di wilayah yang didominasi Muslim.

Melalui kepala urusan politik dan hukum, pemerintah mengumumkan nama-nama tersebut kepada penduduk Muslim dan Imam-imam. ”Jadi di wilayah Hoten, semua orang termasuk imam dan warga harus tahu mana nama yang legal dan mana yang terlarang,” ujar salah satu polisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement