Rabu 30 Sep 2015 13:38 WIB

Polisi Bongkar Penyelundupan Rokok Rp 54 Miliar di Sydney

Polisi berhasil membongkar jaringan penyelundupan rokok di Sydney.
Foto: abc
Polisi berhasil membongkar jaringan penyelundupan rokok di Sydney.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Polisi berhasil membongkar jaringan penyelundupan rokok senilai 5,4 juta dolar AS (sekitar Rp 54 miliar) di Sydney, dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Penyelundupan diduga melibatkan petugas bea cukai setempat.

Petugas yang tergabung dalam Satgas Polaris Joint Waterfront yang terdiri atas Kepolisian Federal Australia (AFP), Kepolisian negara bagian New South Wales, , Australian Border Force, serta Komisi Anti Kejahatan (ACC), langsung menangkap 13 tersangka dengan berbagai tuduhan termasuk penyelundupan.

Menurut polisi, kelompok ini telah menyelundupkan rokok dan tembakau dalam jumlah sangat banyak, termasuk sembilan juta batang rokok dari Uni Emirat Arab yang tiba di Pelabuhan Port Botany bulan ini.

Polisi menyatakan, sejumlah petugas bea cukai diduga menerima suap ribuan dolar untuk memalsukan berbagai dokumen yang diperlukan dalam mengimpor barang ke Australia.

Rokok dan tembakau tersebut diambil oleh sindikat penyelundup yang selanjutnya akan memasarkannya di Sydney. Petugas menjelaskan kelompok ini telah menghindari pajak sebesar 9,1 juta dolar AS (Rp 91 miliar).

Harga rokok di Australia tergolong yang paling mahal di dunia, dengan harga per bungkus ukuran 20 batang tidak kurang dari Rp 200 ribu.

Polisi juga telah menyita rekening bank dan rumah milik para pelaku penyelundupan ini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-09-30/polisi-bongkar-penyelundupan-rokok-di-sydney-senilai-rp-54-miliar/1498374
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement