Kamis 15 Oct 2015 15:37 WIB

Penyelidikan Independen Insiden Kunduz Tunggu Persetujuan AS

Rep: Gita Amanda/ Red: Teguh Firmansyah
Operasi tetap berlangsung di RS Dokter Tanpa Batas di ruangan yang masih utuh setelah RS di Kunduz tersebut dibombardir serangan udara AS.
Foto: reuters
Operasi tetap berlangsung di RS Dokter Tanpa Batas di ruangan yang masih utuh setelah RS di Kunduz tersebut dibombardir serangan udara AS.

REPUBLIKA.CO.ID, KUNDUZ -- Komisi Pencari Fakta Humaniter Internasional (IHFFC) menunggu persetujuan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Afganistan untuk mulai melakukan penyelidikan tragedi di Kundu, Afghanistan.

Pengaktifan kembali IHFFC merupakan langkah pertama untuk melakukan investigasi independen atas serangan ke rumah sakit Médecins Sans Frontières atau Dokter Lintas Batas (MSF) di Kunduz pada 3 Oktober lalu.

Sebelumnya, MSF melalui Presidennya Joane Liu mengutuk serangan udara AS yang mengenai salah satu rumah sakitnya di Kunduz. MSF menuntut penyelidikan oleh kelompok independen terkait kasus tersebut.

 

“Kami menerima pernyataan maaf dan belasungkawa, namun ini saja tidak cukup. Kami masih belum memahami mengapa sebuah rumah sakit yang lokasinya diketahui dan penuh dengan pasien dan staf medis dibom berkali-kali selama lebih dari satu jam. Kami ingin mengerti apa yang sebenarnya terjadi dan mengapa,” ujar Liu seperti dikutip dari siaran pers MSF yang diterima Republika, Kamis (15/10).

MSF menyatakan, tidak bisa hanya mengandalkan investigasi internal pihak-pihak berkonflik. MSF tetap tegas menyerukan investigasi independen dan imparsial oleh IHFFC.

Serangan udara AS telah menghancurkan bangunan utama Rumah Sakit Pusat Trauma MSF di Kunduz dan kini rumah sakit tersebut tidak lagi beroperasi. Serangan menewaskan 22 oang.

Kejadian ini  juga menyebabkan puluhan ribu orang tidak bisa mendapatkan layanan medis dan bedah darurat di kota Kunduz.  “Kami perlu tahu apakah aturan perang sudah berubah, tidak hanya untuk Kunduz, tetapi juga untuk keamanan tim kami yang bekerja di rumah sakit yang terletak di garis depan konflik di seluruh dunia,” ujar Liu.

IHFFC dibentuk berdasarkan Protokol Tambahan dalam Konvensi Jenewa dan merupakan satu-satunya badan permanen yang didirikan khusus untuk melakukan investigasi pelanggaran hukum humaniter internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement